Selamat datang di Pusat Informasi Kelapa Sawit

UU Perkebunan Berpotensi Timbulkan Masalah Sosial dan Lingkungan

0 komentar

Koalisi masyarakat sipil mengkritisi UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan karena dinilai tak mencerminkan aspek keadilan yang hanya menguntungkan investor besar dan mengancam lingkungan. Petani kecil dan masyarakat adat bakal makin terpinggirkan.

“Kami berharap UU ini bisa mengatur persoalan sosial dan lingkungan dalam aktivitas perkebunan besar. Ada solusi alternatif terkait konflik agraria baik dengan masyarakat adat, buruh perkebunan dan lingkungan. Tetapi UU ini tidak memberikan solusi. Justru akan timbulkan masalah baru ke depan,” kata Marsuetus Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), di Jakarta, Selasa (17/2/15).

Dia mencontohkan, soal ketentuan pelaku usaha perkebunan. Defenisi pelaku usaha adalah perusahaan dan petani. Namun, dalam konteks pelaksanaan dan perlindungan negara, cenderung berpihak perkebunan besar. “Padahal,  petani disebutkan sebagai pelaku usaha perkebunan.”
“Sejak muncul perkebunan sawit timbulkan banyak masalah dipicu perusahaan besar. Masalah bukan di petani, tapi perusahaan besar.”

Darto mengatakan, visi Presiden Joko Widodo, soal ekonomi kerakyatan berarti peran koperasi diperkuat. Sayangnya,  sejak skema kemitraan muncul 1980an, koperasi seperti dimutilasi negara.
“Koperasi dibiarkan berdiri dan diatur negara tetapi dikunci, dikontrol pendanaan dan pengembangan. Dana tidak diberikan agar bisa mandiri. Akses bibit, pupuk dan sarana produksi lain dibatasi. Hingga ekonomi kerakyatan itu cenderung kabur,” katanya.

Ada skema pendanaan untuk petani kecil. Pemerintah memberikan subsidi bunga dari APBN, kebijakan ini berjalan selama 10 tahun. “Ini untuk pembangunan perkebunan rakyat. Anehnya, subsidi bunga itu tidak langsung kepada koperasi atau kelompok tani. Tapi diberikan kepada perusahaan besar,” katanya.

Pendanaan petani kecil, katanya, wajib melalui perusahaan besar dalam skema kemitraan. Hingga membuat koperasi dan petani kecil sulit berkembang.

Dia berharap,  melalui UU Perkebunan, pemerintah bisa merevisi ulang tata kelola perkebunan berkelanjutan, berkeadilan, berkedaulatan dan berkerakyatan baik aspek lingkungan serta hak asasi manusia. “Skema perkebunan sawit berkelanjutan tidak tegas diatur.”

Kemitraan, masih belum mampu memposisikan petani sejajar dengan perusahaan dalam pengelolaan usaha. Padahal, kemitraan selama ini sangat tidak adil hingga menimbulkan konflik.

Dede Shineba, Departemen Politik dan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, pengesahan UU ini lucu. Sebelumnya, beberapa materi UU pernah uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011. Kemudian diterapkan kembali.

“Dulu banyak sekali warga ditangkap hanya gara-gara bawa parang ke kebun. Atau masuk kebun yang masih konflik.” Setelah uji materil dikabulkan, DPR revisi UU ini dengan memasukkan kembali item-item kriminalisasi.

“Kami menduga ke depan, tentu banyak konflik, pelanggaran HAM dan perampasan tanah. Itu makin masif.”

Kini, luas perkebunan sawit di Indonesia, mencapai 13.297.759 hektar. Produktivitas minyak sawit (crude palm oil/CPO) mencapai lebih 21 juta ton. Sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara pengekspor sawit terbesar dunia.

“Ada mengatur musyawarah masyarakat adat. Padahal, musyawarah masyarakat adat itu tidak ada aturan,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jefri Saragih.

Di daerah banyak sawit, posisi dan pengaruh tokoh sangat dominan. Kepala desa, tokoh agama dan ketua adat paling sering didekati perusahaan. “Biasa kalau sudah ada musyawarah, kelompok ini yang dominan. Masyarakat kebanyakan menolak sawit, itu hampir tak terdengar sama sekali. Pro dan kontra cenderung mengakibatkan konflik masyarakat,” katanya.

Kuburan milik keluarga Tarang di tengah jalan milik perkebunan PT. Mustika Sembuluh. Dengan UU Perkebunan baru, potensi konflik dan perampasan hak-hak masyarakat atas nama izin perusahaan besar, makin tinggi. Foto: Walhi Kalteng
Permasalahan lain ada tentang masyarakat adat yang harus ditetapkan berdasarkan UU. Sementara di Indonesia, baru masyarakat adat Baduy di Banten yang mendapatkan pengakuan. Masyarakat adat di Kalimantan, Papua dan wilayah lain belum ada pengakuan legal pemerintah.

Gunawan dari Indonesian Humam Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan, UU Perkebunan gagal menyelesaikan urusan konflik dan reforma agraria. “Kalau dulu nenek moyang mereka sebagai buruh tani era kolonialisme, status keturunan juga masih buruh tani.”

Untuk itu, jika pemerintah mengakui masyarakat adat, harus menerima tata cara musyawarah di masyarakat adat. UU ini, makin menegaskan watak tidak mengakui masyarakat adat. Ini terlihat dalam kalimat, masyarakat adat ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

“Konteks konstitusi sudah jelas perbedaan antara pengakuan dan penetapan. Pengakuan berarti masyarakat ada dan pemerintah mengakui. Kalau ditetapkan berarti masyarakat adat daftar dulu baru ditetapkan,” katanya. Yang terjadi dalam konflik agraria, pemerintah daerah tidak menetapkan hingga hak adat mereka dilanggar.

Ancam lingkungan

Annisa Rahmawati, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, ada tiga pasal menyinggung keberlanjutan lingkungan.

“Dalam Pasal 2 dan 3, memperhatikan keberlanjutan dan fungsi lingkungam hidup. Lalu, Pasal 32, ada kewajiban mengikuti peraturan mendukung keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Ayat dua mensyaratkan, pelaku perkebunan mendapatkan cara mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Namun, katanya,  UU ini ancaman besar, terutama mengamankan konsesi perkebunan bernilai konservasi dan berstok karbon tinggi.

Dalam Pasal 16-17,  ada kewajiban perusahaan mengusahakan lahan perkebunan tiga tahun pertama paling sedikit 30%.  Apabila tidak akan kena sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara hingga pencabutan izin.

“Ini dilema bagi perusahaan yang berkomitmen menjaga hutan. Karena tidak didukung regulasi. Jika tidak diusahakan, dicabut izin. Ini ketakutan luar biasa dari perusahaan.”

Untuk itu, kata Annisa, peraturan lahan tidur harus direvisi atau paling tidak ada aturan yang melegalkan. Hingga tidak membuat ketakutan industri untuk proteksi lahan bernilai konservasi dan berkarbon tinggi.
Share this article :
 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Template | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Kelapa Sawit - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger