Undang – undang No.22 / 1999
tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan
kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1).
Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
- Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
- Penetapan persyaratan landreform.
- Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
- Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
- Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.
Kewenangan
propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat
lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi
perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi
sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah
propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan
hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit
menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam
beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai
strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi
pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Lembaga Pemerintah Non-Departemen sampai ditetapkanya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.
Lembaga Pemerintah Non-Departemen sampai ditetapkanya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.
Setelah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut :
- Pemberian izin lokasi.
- Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
- Penyelesaian sengketa tanah garapan.
- Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
- Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente.
- Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat ).
- Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong.
- Pemberian izin membuka tanah.
- Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
www.ziddu.com/download/10419656/PeraturanMenterittgTatacaraPembangunanPerkebunan.
Sumber: http://membangunkebunkelapasawit.webs.com/
Sumber: http://membangunkebunkelapasawit.webs.com/